Webinar Kesehatan Dental Academy Vol. 3 Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut Angkatan 1
Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut merupakan kewenangan utama dari seorang Terapis Gigi dan Mulut, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Terapis Gigi dan Mulut. Kewenangan tersebut sejalan dengan standar kompetensi Terapis Gigi dan Mulut (TGM) yang telah disusun dan disepakati oleh Persatuan Terapis Gigi dan Mulut Indonesia (PTGMI) .